BPJS Apresiasi Komitmen Pemda Wujudkan UHC
![]() |
Kepala BPJS Kesehatan saat menyerahkan penghargaan UHC ke Bupati Lotim. (Foto :lu) |
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Selong, Elly Widiani, mengapresiasi komitmen Pemda Lombok Timur dalam mendukung penyelenggaraan program JKN. Menurutnya, kolaborasi yang erat antara BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah menjadi kunci tercapainya target capaian UHC.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pemda Lombok Timur atas dukungan dan komitmen yang kuat terhadap program JKN. Ini adalah bentuk komitmen bersama, bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah sebagai penanggung jawab, tapi juga membutuhkan kontribusi seluruh pihak," ucapnya di acara media gathering bertema bersama media menyehatkan Indonesia, Kamis (22/05/2025)
Meskipun secara persentase kepesertaan JKN telah menenuhi target UHC namun angka ke aktifipan kepesertaan di Lombok Timur masih berada di angka 75 persen. Padahal, target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025 adalah seluruh pemerintah daerah harus mencapai tingkat keaktifan minimal 80 persen. Untuk itu lanjut dia pihaknya terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang tersedia, seperti program cicilan iuran atau pembayaran bertahap, agar status kepesertaan mereka tetap aktif.
"Kami ingin mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program cicilan agar iuran yang tertunggak bisa dilunasi secara bertahap. Dengan begitu, keanggotaan tetap aktif dan masyarakat bisa terus mendapatkan layanan kesehatan," tambahnya.
Tidak hanya itu BPJS Kesehatan Selong juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima dan inovatif demi memastikan akses layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh warga Lombok Timur. Termasuk juga meningkatkan kinerja dan inovasi pelayanan demi mendukung sistem kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan.
"Kita akan terus berupaya memberikan pelayanan yang terbaik ",imbuhnya.
Sebelumnya, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan capaian kepesertaan dan mengalokasikan anggaran dalam rangka memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanana kesehatan. (*)