KATULISTIWA.CO, LOTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) di bawah kepemimpinan Bupati H. Haerul Warisin dan Wakil Bupati H. Edwin Hadiwijaya terus melakukan inovasi kebijakan yang pro-rakyat, salah satunya melalui penertiban penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan pendekatan berkeadilan.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), teridentifikasi piutang PBB-P2 Lotim periode 2014 sampai 2024 senilai Rp55,1 miliar. Menyikapi hal ini, Pemkab membentuk Tim Operasi Penjaringan (OPJAR) untuk menertibkan penagihan secara transparan.
Tercatat, objek pajak PBB-P2 tahun 2025 mencapai 493.844 dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebanyak 449.979 lembar. Target penagihan tunggakan diproyeksikan tuntas dalam satu tahun melalui kerja sistematis Tim OPJAR.
Bupati Lotim, H. Haerul Warisin yang akrab disapa Bupati Iron, menegaskan komitmennya melindungi masyarakat kurang mampu, diantaranya pembebasan penagihan PBB bagi warga miskin dengan nilai pajak Rp50.000–Rp100.000/tahun. Bahkan kata Bupati, akan diberikan bantuan sosial untuk meringankan beban masyarakat.
"Prioritas penagihan kami fokuskan pada properti besar. Untuk warga miskin, kita gratiskan. Karena uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu itu cukup besar bagi mereka," ungkapnya.
Ia menambahkan, kenaikan PBB-P2 tahun ini disebabkan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang memperhatikan disparitas wilayah, misalnya NJOP perkotaan berbeda dengan pedesaan. Untuk itu, masyarakat yang merasa NJOP tidak sesuai dapat mengajukan protes untuk verifikasi ulang.
Tim OPJAR telah dibekali pelatihan dengan prinsip pelayanan berbasis data dan verifikasi lapangan, pendekatan humanis dan tidak sekadar penagihan serta melakukan koreksi data real-time jika ditemukan ketidaksesuaian cukup tunjukkan bukti bayar.
"Ini bagian dari pelayanan publik. Petugas wajib menjaga etika dan transparansi, tegas Bupati.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Lotim berkomitmen menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah untuk pembangunan yang lebih baik.
Melalui kerja sistematis dan terstruktur dari Tim Opjar, tunggakan pajak dapat ditekan, sekaligus memperkuat basis pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. (*)