Anggota DPR RI NasDem Fauzan Khalid Gelar Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf
![]() |
| Anggota DPR RI Partai Nasdem Fauzan Khalid. (Foto : Istimewa) |
Sosialisasi selama sehari ini diikuti 80-an orang dari unsur kepala kantor Kementerian agama, kantor urusan agama (KUA), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Islam di NTB.
Fauzan yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) NTB II Pulau Lombok dihadapan para peserta sosialisasi mengatakan, sertifikasi tanah wakaf merupakan kewajiban yang harus dilakukan semua warga untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat dan agama. Pesertifikatan tanah wakaf penting dilakukan untuk mengantisipasi agar tanah wakaf tidak hilang atau berpotensi menjadi sengketa di kemudian hari.
Menurut Fauzan, apabila ditemukan tanah wakaf yang tidak memiliki tuan atau nazir, maka KUA harus memfasilitasi pensertifikatannya agar dapat dimanfaatkan bagi kepentingan umat. Bupati Lobok Barat dua periode ini berharap agar Pulau Lombok dapat menjadi contoh nasional terkait sertifikasi tanah wakaf.
“Di Mataram, misalnya, sertifikasi tanah wakaf sudah mencapai 80 persen. Saya kira ini sangat bagus. Sedangkan daerah lain masih tergolong masih rendah. Mudahan Lombok menjadi proyek percontohan terkait sertifikasi tanah wakaf nantinya,” kata Fauzan.
Untuk menggalakkan sertifikasi tanah wakaf, lanjut Fauzan, tugas ini tidak hanya dibebankan kepada BPN, tetapi perlu kolaborasi lintas sektor, seperti dengan Kementeraian Agama. “Kasus sengketa tanah masjid di Kawasan Wisata Senggigi, menjadi pengingat bagi kita semua, akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf,” jelasnya.
Fauzan menyatakan, sertifikasi tanah wakaf tidak dipungut biaya. BPN bisa dibantu Baznas, khususnya untuk lokasi tanah wakaf yang jauh. Fauzan jug minta para Camat untuk aktif mengkoordinasikan dan memobilisasi kepala desa agar proses sertifikasi tanah wakaf dapat dipercepat.
Kepala Kanwil BPN NTB, Stanley, mengatakan, berdasarkan data Kanwil BPN NTB, terdapat 1.085 bidang tanah wakaf yang telah diidentifikasi, dan jumlah tanah yang telah bersertifikat mencapai 5.462 bidang, atau sekitar 54 persen. Stanley minta agar segera menginventarisasi jumlah tanah wakaf di masing-masing daerah untuk dapat segera ditindaklanjuti. Kepala KUA dan Kementerian Agama diminta segera menindaklanjutinya agar setifikasi tanah wakaf dapat segera tuntas.
Komisioner Badan Wakaf Indonesia (BWI) NTB, Zainuddin, mengatakan, tanah wakaf sering menjadi objek sengketa di pengadilan akibat tidak didaftarkan secara resmi. Risiko utamanya adalah gugatan dari ahli waris, terlebih jika saksi telah meninggal, sehingga membuka peluang masuknya pihak ketiga.
