Dinas PMPTSP Lakukan Edukasi Pentingnya Legalitas Usaha

 

Sosialiasi perizinan di Desa Kembang Kuning. (Foto : lu) 

KATULISTIWA.CO, LOTIM- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Timur, Sosiawan Putraji, ST, M.Si didampingi Koordinator PTSP dan PM, Sukardiawan, ST,MT, menghadiri diskusi mengenai proses permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk kegiatan usaha di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Sikur, Senin 30 Maret 2026.

Desa Kembang Kuning merupakan desa dengan status Desa Wisata Unggulan (Juara 1 Nasional kategori Berkembang 2019).

Dalam konteks pengembangan desa wisata dan bisnis properti/wisata menjadi poin utama diskusi terkait PBG diantaranya urgensi PBG untuk desa wisata.

​Dijelaskan Sosiawan, sebagai destinasi wisata yang terus berkembang dengan banyak pembangunan homestay, dan fasilitas penunjang lainnya, PBG menjadi syarat mutlak untuk legalitas usaha .

​" Sertifikat Laik Fungsi (SLF) PBG, sangat diperlukan untuk izin usaha pariwisata," paparnya.

​Selain itu dengan adanya kesadaran masyarakat mengurus PBG secara tidak langsung mewujudkan kelestarian kawasan. Memastikan pembangunan tidak merusak area hijau, sesuai dengan kekhawatiran masyarakat setempat yang ingin menjaga estetika alam desa.

Diskusi dipandu Kepala Desa Kembang Kuning, H.L. Sujian,SH dan dihadiri oleh pengusaha homestay dan jenis usaha lainnya .(*) 


Topik Terkait

Baca Juga :