Soal Pilkades, Sekda dan FKKD Lotim Konsultasi Kementerian Dalam Negeri
![]() |
| Sekda dan FKKD saat audiensi di Kemendagri. (Foto : PKP) |
Sekda didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan pengurus Forum Koordinasi Kepala Desa (FKKD) Lombok Timur diterima Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri, Murtono, Rabu (08/04/2026).
Salah satu tujuan kunjungan ini adalah konsultasi terkait pembaruan peraturan perundangan, dalam hal ini Undang - Undang Desa nomor 3 tahun 2024. Undang-undang ini merupakan perubahan kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa ini ditetapkan pada 25 April 2024 lalu.
Perubahan utama dalam UU tersebut mencakup perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi delapan tahun (maksimal dua periode) dan penguatan perlindungan hukum bagi perangkat desa. Konsultasi utamanya terkait masa jabatan kades dan teknis Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang akan diselenggarakan. Hal tersebut mengingat pada 2026 ini terdapat 143 kepala desa yang akan berakhir masa jabatannya.
Usai ke Kantor Kemendagri, Sekda juga berkunjung ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Sekda dan rombongan diterima Direktur Pembangunan Sarana dan Prasarana Desa Perdesaan Farida Kurnianingrum dan Direktur Pengembangan Sosial Budaya dan Lingkungan Desa dan Perdesaan, Andre Ikhsan Lubis. (*)
